Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja: Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Syarat pencairan JHT saat masih kerja Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:
1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10% – Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan – Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) – Kartu Keluarga (KK) – Buku tabungan – Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).
2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30% – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan – E-KTP – Kartu Keluarga – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja – Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) – Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah – NPWP
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja
1. Mengajukan pencairan secara online – Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ – Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan – Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru – Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan” – Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email – Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video – Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/ar/register-person?ref=V2H9AFPY