SURABAYA – Berkaitan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menolak permohonan PKPU tersebut. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin. Dasar dari putusan tersebut adalah permohonan PKPU bersifat prematur karena perlu adanya putusan Hubungan Industrial yang memiliki hukum tetap terlebih dulu.
Sururi, kuasa hukum PTPN X juga menyampaikan bahwa ini kedua kalinya permohonan PKPU terhadap PTPN X ditolak.
“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Somasi belum dapat dibuktikan oleh para pemohon, sehingga belum memiliki legal standing,” jelas Sururi.
Putusan ini sekaligus menunjukman bahwa PTPN X tetap memegang komitmen untuk selalu menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut.
“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.
PTPN X senantiasa berupaya mengedepankan penyelesaian segala masalah Hubungan Industrial secara kekeluargaan, melalui musyawarah mufakat terlebih dulu. Harapannya, ke depannya, manajemen mengharapkan hubungan baik antara PTPN X dan pensiunan selalu terjaga dengan baik, serta sinergi dapat terjalin guna bersama-sama mewujudkan kinerja PTPN X yang lebih baik.
+ There are no comments
Add yours