Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Dinas Pendidikan Jatim

SURABAYA, Rabu 19 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu:

  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Kajati Jatim.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:

  • 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah.
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
  • Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim.
  • Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
  • Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
  • Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
  • Penyedia barang/jasa (rekanan).
  • Vendor.

Kronologi Kasus

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.

Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:

  • Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
  • Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” ujar Kajati Jatim.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.

“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kajati Jatim.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

You May Also Like

More From Author