Surabaya, 5 Agustus 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Loak Dupak yang berada di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Senin (5/8). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Loak yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam sidaknya Wali Kota Eri Cahyadi langsung berinteraksi dengan pedagang pasar dan meminta pengertiannya untuk masuk ke dalam pasar.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, penertiban PKL Pasar Loak dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sehingga ketertiban berlalu lintas menjadi lancar. Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PD Pasar Surya akan melakukan penataan Pasar Loak secara bertahap. “InsyaAllah akan kita lakukan penataan Pasar Loak. Mulai dari jalannya akan dilakukan pengaspalan dan satu bulan kedepan akan dipasang gapura dibagian depan pasar,” kata Wali Kota Eri.
Lanjut Wali Kota Eri, supaya Pasar Loak terlihat lebih terang juga akan dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). “Sehingga orang akan tahu ini adalah Pasar Loak yang saat ini pindah ke dalam,” imbuhnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menargetkan, penataan yang dilakukan dapat merubah wajah Pasar Loak menjadi icon Kota Pahlawan. “Semua akan ditata. Saya ingin Pasar Loak jadi icon Kota Surabaya. Pasar Loak ini wes suwi (sudah lama) sejarahnya banyak,” ungkapnya.
Disamping itu, Wali Kota Eri mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang yang mau dipindahkan ke dalam pasar. Sehingga, kemacetan yang biasanya terjadi di kawasan tersebut sudah berangsur-angsur membaik dan lalu lintas menjadi lancar.
“Pedagang Pasar Loak ini sangat luar biasa, mereka sepakat tidak di jalan lagi tapi pindah ke dalam pasar. Karena pedagang menyadari dan ingin memberikan anak-anak sekolah kesempatan agar terhindar dari kemacetan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, penertiban PKL Pasar Loak dilakukan lantaran adanya laporan warga karena aktivitas para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan mengganggu arus lalu lintas. Sebab, di ruas jalan itu merupakan akses lalu – lalang pelajar sekolah SD dan SMP di belakang kawasan Pasar Loak.
Selain itu, penertiban juga dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Surabaya.