JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso melakukan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari dugaan maladministrasi terhadap penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Kemendag.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengaku, setelah bertemu dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, kini pihak Kemendag tengah memproses tindakan korektif yang telah direkomendasikan.
“Pak dirjen sudah menyatakan bahwa seluruh tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman akan dijalankan. Bahkan, terhitung minggu depan sudah ada hasil yang signifikan. Jadi, harapannya 30 hari ke depan tindakan korektif itu sudah seluruhnya dijalankan,” kata Yeka, Selasa, 31 Oktober.
Ketiga tindakan korektif tersebut di antaranya, Ombudsman RI meminta agar Kemendag mengurutkan data permohonan sebagaimana penerbitan SPI yang dokumennya telah dinyatakan lengkap (first in first served), menyusun Peraturan Direktur Jenderal perihal pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih, serta menyusun Keputusan Menteri perihal Penyelenggaran Sistem Inatrade.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya segera menjalankan tiga tindakan korektif yang direkomendasikan oleh Ombudsman.
“Tiga tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman rencananya minggu ini sudah finalisasi. Harapannya, paling lambat minggu depan sudah selesai semua. Perlu proses,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih.
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengadu ke Ombudsman RI pada Februari 2023 lalu.
“Dugaan maladministrasi lantaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta, dikutip Rabu, 18 Oktober.
Yeka mengatakan, setidaknya ada 5 maladministrasi yang dilakukan Kemendag terkait penerbitan SPI komoditas tersebut.
Pertama, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap, sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021.
Kedua, adanya dugaan melampaui wewenang. Dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
“Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima (5) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan,” ujar Yeka.
Keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan (Mendag) terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
“Terakhir, ditemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (First in, First Served) untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya,” ucapnya.
+ There are no comments
Add yours