Dalam Tahapan Kampanye, Bawaslu Tangani 13 Permohonan Sengketa Proses Antarpeserta Pemilu

Jakarta, Desember 2023 – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antar-peserta pemilu pada tahapan kampanye. Permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

“permohonan sengketa proses seluruhnya terjadi di tingkat kecamatan,” kata Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Selasa, (19/12/2023).

Totok menambahkan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di tempat terjadinya sengketa proses pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu terjadi di enam provinsi, yaitu Jawa Tengah (Kota Semarang 2, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2, Kabupaten Cianjur), Lampung (Kabupaten Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kabupaten Blitar),” ujar Totok.

Berdasarkan objek permasalahan, terdapat enam tren sengketa proses antar peserta pemilu, yakni sebagai berikut.
1.            Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Caleg lain: 2, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar 2), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Blitar), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2).
2.            Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Paslon: 1, terjadi di Jawa Tengah (Sukoharjo).
3.            Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditempeli stiker Bahan Kampanye (BK) Caleg lain: 1, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar), Jawa Tengah (Purworejo).
4.            Pemasangan APK di lokasi yang sama (pemohon sudah mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, termohon merasa lebih berhak tatas pemasangan APK di lokasi tersebut): 1, terjadi di Mesuji (Lampung).
5.            Penempelan tiang bendera partai peserta Pemilu pada tiang bendera partai peserta Pemilu yang lain: Jawa Tengah (Kota Semarang).
6.            Kampanye antar peserta Pemilu di satu tempat dengan waktu yang bersamaan.

Perlu diketahui, dari data termaksud, 12 permohonan mencapai kesepakatan, dan 1 (satu) permohonan dilakukan ajudikasi oleh Panwaslu. Panwaslu memutus dengan putusan sebagai berikut: 1) dilakukan Pergeseran Kedua APK, 2) APK pemohon digeser ke sebelah kanan; 3) APK termohon digeser ke sebelah kiri; 4) pergeseran dilakukan oleh masing-masing tim sukses antar peserta Pemilu, di saksikan oleh Panwaslu kecamatan dan PPK, 5) Jarak Antara kedua APK Minimal 1 Meter.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours