Penuntut Umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres Maluku Barat Daya

AMBON, Senin 18 November 2024 – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H, pada hari ini Jumat, 15 November 2024, Pukul 18.20 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD).

Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020), diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

“hari ini Jumat, 15 November 2024, kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan 2 (dua) orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020” Ungkap Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.

“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan dan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Terang Kasi Penkum.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

You May Also Like

combining brand name and LSI keywords naturally.Conclusion section title with call to action e.g. “Start Your Rapid Winning Journey Now – Play Now at BetOnRed!”Each section and possibly . Include bullet lists. Ensure no >150 words continuous.Let’s craft 10 sections:1. Bet On Red: Quick Wins and Lightning-Fast Gaming Experience2. What Makes Bet On Red a Hotspot for Rapid Play? (intro)3. The Slot Surge: Powering Short Sessions with Megaways and Bonus Buys4. Live Casino Thrills: Crazy Time and Power Up Roulette in a Blink5. Mobile Mastery: Gaming on the Go with the Dedicated App6. Payment Pulse: Fast, Flexible Options for Immediate Action7. The Welcome Bonus Link: How to Jumpstart Your Quick Bankroll8. Risk-Managed Rapid Play: Balancing Speed and Strategy9. Loyalty in a Flash: VIP Levels Reward Short but Smart Sessions10. Final Call: Start Your Rapid Winning Journey Now – Play Now at BetOnRed!Each section around 210-220 words.Need to include “link” keyword in first or second paragraph. We’ll include in first paragraph of section 1.We must not bold. Use lists, bullet points.Let’s craft.Word count: 10 sections * 210 ~2100 words, within 1800-2000? Actually 2100 >2000. Need reduce to ~1900. Let’s aim for 190-200 words each: 10*190 =1900 words. Good.We must avoid >150 words continuous plain text. We’ll insert lists or subheadings.Let’s draft sections with ~190-200 words.We’ll count approximate words per section.We’ll write each paragraph with tags.Let’s produce final answer.Bet On Red: Quick Wins and Lightning‑Fast Gaming Experience

More From Author