PTPN I: Tak Ada Penghancuran Ponpes di Lampung, Semua Telah Sesuai Prosedur Eksekusi

LAMPUNG, Rabu 8 Januari 2024 – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya penghancuran Pondok Pesantren (Ponpes) Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Region Head, Regional VII PTPN I, Tuhu Bangun, menyampaikan bahwa eksekusi yang dilakukan di lokasi tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia mengatakan, lahan yang ditempati oleh Ponpes Mathla’ul Anwar terletak di areal Hak Guna Usaha (HGU) No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare, yang secara sah merupakan milik PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII). “Selama lebih dari tiga tahun, lahan tersebut diokupasi oleh masyarakat,” ujarnya.

PTPN I telah melakukan upaya hukum secara berjenjang hingga memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA), sebagaimana tercantum dalam putusan No. 4354K/Pdt/2023. Proses eksekusi dijalankan berdasarkan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi No.4/Pdt.X/2024/PN.KLA dengan pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024.

Tuhu Bangun mengatakan bahwa dalam proses eksekusi, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti sosialisasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Perusahaan juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, di antaranya bantuan kost tempat tinggal sementara sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK), bantuan tenaga bongkar dan transportasi, kesempatan untuk memanen tanaman yang telah ditanam selama satu musim tanam, dan kesempatan kerja di kebun karet dan kelapa sawit PTPN I Regional 7.

Baca juga berita: Region Head PTPN I Regional 4 Launching & Bedah Buku “Harapan Baru Industri Gula Nasional”

Tuhu Bangun juga menyebut bahwa sebanyak 52 dari 61 KK yang mengokupasi lahan telah memberikan surat pernyataan untuk mengosongkan rumah mereka secara sukarela. Namun, 9 KK lainnya masih bertahan di lokasi.

Berdasarkan hasil peninjauan dan verifikasi di lapangan, PTPN I menyatakan bahwa bangunan yang diakui sebagai Ponpes Mathla’ul Anwar tidak aktif dalam kegiatan pendidikan dan tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun dari PTPN I sebagai pemilik lahan. Bangunan tersebut berupa rumah berdinding bambu dan tripleks dengan lantai semen kasar, berukuran 9 x 8 meter, yang berada di tengah-tengah areal kelapa sawit produktif.

KH Ismail Zulkarnain, tokoh agama Islam dari Bandar Lampung sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Yatim Tahfidzul Quran Riyadus Sholihin Nur Rahmah, menegaskan bahwa Ponpes Mathla’ul Anwar berdiri secara ilegal di lokasi tersebut.

PTPN I menegaskan komitmennya dalam menghormati nilai-nilai keagamaan dan membangun hubungan baik dengan masyarakat. Perusahaan menyayangkan munculnya pemberitaan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. “PTPN I akan terus mengedepankan dialog dengan semua pihak guna memastikan hubungan yang harmonis dan saling mendukung,” ungkap Tuhu.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan tertib, didampingi aparat penegak hukum, termasuk Polres, Pengadilan, dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

You May Also Like

More From Author