Seoul, 07 Oktober 2024- Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengumumkan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap platform media sosial populer, TikTok, pada Senin (7/10)
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku di negara tersebut. Pihak regulator menyatakan bahwa mereka memiliki sejumlah kekhawatiran terkait dengan penanganan data pengguna oleh TikTok, terutama mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi pengguna
Seperti dilansir dari Yonhap News, KCC menuduh platform tersebut secara otomatis mewajibkan pengguna untuk menerima iklan, tanpa ada opsi bagi pengguna untuk setuju atau tidak terhadap konten berdasarkan hukum Korea
Sementara itu, UU di Korea mengharuskan setiap platform media sosial harus memberikan kebebasan kepada pengguna untuk memutuskan apakah menerima konten iklan dan mendapat persetujuan jelas dari pengguna terlebih dahulu, sebelum mengirimkan konten iklan tersebut
Lembaga tersebut menduga TikTok telah melakukan pelanggaran terhadap UU tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Data. Oleh karena itu KCC akan segera melakukan penyelidikan terhadap platform asal China itu
“Kami yakin ada masalah dengan ketentuan layanan dan aplikasi TikTok dalam mendapat persetujuan yang jelas dan terinformasi dari para penggunanya,” ungkap pejabat KCC
TikTok diduga tidak membagikan ketentuan layanan dan kebijakan pengguna saat bergabung dengan platform tersebut. Oleh karena itu, TikTok bisa jadi terancam terkena denda 30 juta won atau sekitar 22 ribu dollar