KLATEN — Kabupaten Klaten menjadi lokasi perkebunan tembakau sejak zaman Belanda, termasuk Kadipaten Mangkunegaran juga pernah memiliki perkebunan tembakau di beberapa wilayah kabupaten tersebut, salah satunya di lahan PTPN X.
Hal itu tidak lepas dari kualitas tanah Klaten yang sangat subur sehingga cocok dijadikan lahan perkebunan. Kualitas tanah Klaten membuat berbagai pihak termasuk pemerintah kolonial Belanda dan Mangkunegaran kala itu membuat lahan-lahan perkebunan seperti tebu, rosella, dan tembakau.
Dilansir dari tulisan ilmiah berjudul Perkebunan Tembakau Mangkunegaran di Kabupaten Klaten Tahun 1961-1966 karya Rida Amalia yang diunggah di laman uns.ac.id, Mangkunegaran pernah memiliki perkebunan tembakau di daerah Klaten.
Pada awal sejarah perkembangan tanaman tembakau, situasi dan kondisi pengusaha tanaman tembakau masih banyak yang dalam tahap coba-coba. Hal itu karena pengetahuan pemilik modal atau pengusaha tentang daerah operasi yang menyangkut kondisi tanah, iklim, dan lain sebagainya masih sangat minim.
Dengan demikian risiko untuk mengusahakan tanaman tembakau pun sangat besar. Pemerintah Kadipaten Mangkunegaran menanam tembakau Vorstenlanden yang terkenal dengan nama demikian karena daerah penanamannya di daerah antara Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
Penanaman tembakau vorstenlanden memerlukan teknik yang tidak mudah sehingga butuh modal yang tidak sedikit dan tenaga kerja yang mampu mengolahnya dengan baik. Jenis bibit tembakau Vorstenlanden adalah bibit yang paling baik dalam ilmu pertembakauan kala itu.
Tembakau Vosrtenlanden bisa terjual dengan harga tinggi, lebih tinggi dibanding jenis tembakau lainnya. Dalam penanamannya pun, tembakau Vorstenlanden ternyata tidak terlalu sulit sehingga jenis tembakau Vorstenlanden lebih dipilih dalam pertembakauan di Kabupaten Klaten.
Dalam pengelolaan perkebunan tembakau di Klaten, Dana Milik Mangkunegaran menjalin kerja sama dengan perusahaan tembakau Rukun Tani Kemudho. Latar belakangnya karena dari Mangkunegaran mengenal seorang petani yang dianggap ahli menanam tembakau.
Kerja Sama Pengolahan Perkebunan
Petani itu juga lah yang dipercaya untuk memegang seluruh wilayah kebun tembakau Mangkunegaran di Klaten. Sebelumnya, petani tersebut juga pernah menjadi kepercayaan perusahaan Belanda dalam hal pertembakauan.
Kerja sama yang dilakukan kedua pihak diharapkan dapat memberikan laba yang sebesar-besarnya serta memberikan hasil produksi sesuai yang diharapkan. Dana Milik Mangkunegaran menyediakan biaya untuk keperluan pengusahaan tembakau, sedangkan Rukun Tani Kemudho menyediakan tenaga dan peralatannya.
Hasil dari kerja sama tersebut dibagi sama besarnya antara Dana Milik Mangkunegaran dengan Rukun Tani Kemudho. Apabila Dana Milik Mangkunegaran meminjam uang ke pihak ketiga, bunga yang diperhitungkan atas persekot (beban biaya yang dikeluarkan perusahaan) itu dimasukkan sebagai biaya pengusahaan yang ditanggung bersama.
Mangkunegaran dan Rukun Tani Kemudho Klaten juga bekerja sama dalam pengaturan dan pemisahan tembakau kering dan basah di gudang. Pengomprongan (pengeringan dengan pengapian) tembakau yang masih basah dilakukan dengan membuat tungku api khusus.
Selanjutnya proses pengebalan tembakau dilakukan sebelum pengiriman tembakau. Selain untuk mempermudah penjualan pengebalan juga lebih efisien untuk diangkut. Proses yang terakhir yaitu pengiriman tembakau untuk diekspor lewat pelabuhan.
Setelah nasionalisasi aset, perusahaan Mangkunegaran yang dikelola Dana Milik Mangkunegaran masih diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola perusahaan perkebunannya. Hal itu karena sebelumnya Mangkunegaran dalam mengelola perusahaannya menggunakan modal sendiri.
Pemindahan Area Tanam
Penanaman tembakau mulai lancar pada 1962-1963, namun pada tahun selanjutnya ada pemindahan area penanaman sehingga harus mengalami penyesuaian seperti awal penanaman tembakau. Perusahaan Dana Milik Mangkunegaran diberi area penanaman antara lain di Kebonarum, Wedi, Jogonalan, dan Gayamprit.
Pada tahun 1961-1964 penanaman perkebunan tembakau perusahaan Dana Milik Mangkunegaran dan Rukun Tani Kemudho Klaten dilakukan di daerah tersebut. Kemudian pada 1964-1965, perusahaan Dana Milik Mangkunegaran dan Rukun Tani Kemudho meminta lahan baru ke pemerintah Klaten.
Permintaan itu dikabulkan. Perusahaan Dana Milik Mangkunegaran dan Rukun Tani Kemudho diberi area di daerah Ketandan, yang meliputi Mandjung, Duwet, Gatak, dan Senden.
Sementara itu mengutip Klaten Dalam Angka 2023 terbitan BPS, tembakau masih menjadi komoditas perkebunan yang dibudidayakan di Klaten terutama dibudidayakan PTPN X. Sepanjang 2022, tembakau di Klaten ditanam di lahan seluas total 1.922,38 hektare.
Luas lahan tersebut tersebar di 17 kecamatan dengan area penanaman paling luas di Manisrenggo yakni 515 hektare, Trucuk 300,58 hektare, Pedan 207,68 hektare, kemudian Gantiwarno 148,25 hektare, dan Ceper seluas 147,64 hektare.
Sementara itu, Antara memberitakan pada Juli 2023 lalu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X juga melakukan petik atau panen tembakau perdana kualitas ekspor di kebun tembakau wilayah Sukorejo, Wedi, Klaten. Luas lahan PTPN sekitar 3,1 hektare yang ditanami pada 18 Juni 2023 dengan varietas TBN H382.
+ There are no comments
Add yours